Centil

Pemerintah akan tuntaskan kasus pembunuhan Munir.
Jangan berakhir sebagai bargaining politik!

 
powered_by.gif, 1 kB

Beranda
Print

Moelyono Hartono, Bos CV. Abadi

"Pungkiri” Keterangan Saksi di Persidangan

 “Korp Baju Coklat Pasti Bela Saya, Wartawan dan Pengacara Tak Beli”

 Malang, PATROLI Terdakwa dengan Pengacaranya

Sidang penganiayaan Bos CV Abadi terhadap Jiyat Sriyono makin lama makin menarik untuk diikuti, salah satunya  berdasar ungkapan saksi yang dihadirkan kemarin sangat menyudutkan dan memberatkan terdakwa penganiayaan yang merasa dan mengaku sewenang-wenang dan bisa membeli siapapun juga, sebab ia mengaku keluarga besar “korp baju coklat”, nah apakah sidang pengajuan saksi  ini bisa memberikan jawaban yang berkeadilan, mari ikuti rentetan awal penganiayaan tersebut.

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Bos Akli CV Abadi  yang berinisial MH  terhadap korban Jiyat Sriyono  makin panas saja, Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa direktur CV. ABADI, Moelyo Hartono terhadap korban Jiyat Sriyono mengagendakan mendengarkan penjelasan saksi-saksi, dimana hari itu menghadirkan 4 orang saksi, namun sayang saksi yang ke 4,Yanuar tidak hadir di persidangan.

Saksi I, Suradi, petugas piket POLWIL Malang. Menjelaskan kembali didepan majelis hakim, bahwa ia sedang jaga piket waktu saksi korban Jiyat Sriyono lapor tentang penganiayaan yang dilakukan oleh MH, Direktur CV. ABADI. Suradi sempat melihat bahwa di dahi korban ada luka memar. Setelah itu, korban diantar oleh Suradi untuk visum di RSSA Malang. Setelah dibuatkan visum oleh dokter, korban dengan diantar Suradi kembali ke Polwil guna dimintai keterangan. Namun korban menolak untuk diperiksa dengan alasan kepalanya masih pusing, sehingga korban langsung pulang.

 Saksi II : Mashudi , direktur CV .Daroina yasa.

Mashudi mengaku  kenal dengan terdakwa atau pelaku penganiayaan, Moelyo Hartono sebagai direktur CV Abadi  dalam organisasi Akli  DPC Kota Malang. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan yang terjadi 21/2/07 tersebut.Tapi karena diberitahu oleh korban Jiyat Sriyono sendiri.Korban bercerita padanya bahwa ia baru saja dipukuli oleh Hartono dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali dibagian kepala, tangan dan perutnya. Selanjutnya  mashudi mengantarkan korban untuk mendapat Visum di RSSA .Dan keesokan harinya menjenguk korban di RSI  Dinoyo, dimana Jiyat mendapat perawatan selama 3 hari, dan mengaku tak bisa masuk kerja hingga 2 minggu karena opname.

Saat ditanya oleh JPU Saptana , SH, Mashudi bercerita bahwa Jiyat mengaku dipukuli oleh terdakwa karena tidak menuruti perintah dan kata-kata yang diucapkan oleh Moelyo Hartono kepadanya agar tidak terjadi pencekalan atas terdakwa.

Dikatakannya lebih jauh bahwa dirinya diminta tolong oleh terdakwa untuk dipertemukan dengan Matasan.Setelah itu , terjadilah pertemuan di kantor CV Abadi bersama 5 orang, diantaranya Korban jiyat sriyono, Mashudi, , matasan,, Moelyo hartono, dan pengacaranya Hadi , SH.

Dalam pertemuan itu lanjut mashudi, pengacara terdakwa memerintahkan kepada korban untuk menuliskan dengan tangan sendiri kata-kata yang diucapkan sebagai berikiut, “ Bahwa kejadian penganiayaan ini tidak pernah terjadi”, Dan hartono berjanji bahwa konsekuensi dari pencabutan laporan penganiayaan di Polwil Malang, terdakwa  akan mencabut laporan tentang pencemaran nama baik yang sudah dibuat di Polwil  Malang oleh terdakwa.

Lalu Pernyataan tulisan tangan oleh korban ditulis dengan computer  dan dicetak oleh pengacara terdakwa, kemudian diserahkan ke Polwil malang.Tetapi yang terjadi sebaliknya, Korban malah dipanggil ke Polwil sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik. Artinya pertemuan yang isinya untuk pencabutan LP ternyata hanya omong kosong belaka.sebab belum juga ada pencabutan dari Moelyo Hartono.

 Ketika kesaksian digelar dalam sidang justru dibantah mentah-mentah oleh terdakwa Moelyo Hartono, katanya ia tak pernah meminta tolong pada saksi II, mashudi untuk lakukan pertemuan dengan korban Jiyat Sriyono.

Hal ini makin panas suasananya ketika digelar pengakuan saksi  III, matasan.Lebih jauh diceritakan oleh Matasan, bahawa pengenalan pada terdakwa jauh ketika ia belum menikah. Ia mendengar bahwa hartono, panggilan terdakwa Moelyo hartono  telah melakukan kekerasan pada Jiyat Sriyono dikantornya CV Abadi yang berkantor  

Di kawasan Puri kendedes Singosari, Malang, Dirinya bersama beberapa orang telah berkumpul di rumah direktur Cv Indo Citra  Pratama Engineering , Joko Surpinggo, Disana ada Jiyat, yang ia ketahui mengalami luka di kepala, perut, lengan  sebelah kiri., Hingga bulan April  ia dihubungi Mashudi bahwa Moelyo hartono ingin lakukan pertemuan dengan matasan untuk merundingkan proses perdamaian , sebab masalah yang timbul dengan jiyat adalah masalah pribadi dan tidak menyangkut pekerjaaan di AKLI.

Dikatakannya lebih jauh oleh matasan bahwa ia menyesal kalau Lp  korban penganiayaan sudah dicabut, tapi MOU perdamaian tak terealisasi, malah korban didakwa lakukan pencemaran nama baik oleh Moelyo hartono.Kemangkelan matasan memang cukup mendasar, tapi sudah tahu akan sifat kerasnya terdakwa, yang suka ngomong kasar , dan sudah bukan rahasia umum lagi kalau  terdakwa dalam setiap rapat tak mau kalah bila ada musyawarah dalam rapat, dan maunya memang sendiri, dan apabila keinginannya tak direspon dalam rapat itu , ia menggebrak meja .

Seperti petikan yang dibacakan kembali oleh Hakim ketua, atas pernyataan Moelyo hartono yang sudah diBAP sesuai ungkapan kesaksian matasan, “Awakmu duduk tandingannku, ojok maneh wakmu, Pak Yugo Manager PLN tak antemi gak lapor polahe gak onok saksi, .Koran Jalur tak tuku, wartawan tak tuku, pengacara tak tuku, .Aku iku keluarga korp baju coklat, pasti mbelani aku, lek awakmu gelem tanda tangan mencabut pengaduan(penganiayaan), aku yo ate nyabut laporan pencemaran nama baik,”Ungkap Matasan menirukan kata-kata Hartono. Artinya, “kamu bukanlah tandingannku, jangankan kamu pak Yugo menejer PLN saya pukuli tidak berani melapor karena tak ada saksi, Koran jalur saya beli, Wartawan saya beli, pengacara saya beli, Saya ini keluarga Korp baju coklat, pasti mereka membela saya, kalau kamu bersedia tanda tangan mencabut pengaduan, saya juga akan mencabut laporan pencemaran nama baik,”Ungkap hartono ditirukan Matasan sebagai saksi III.

Ketika ditanya oleh hakim ketua, hartono kembali keberatan dan tidak mengakui semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan .

Dilain pihak Kasie Datun kejari kepanjen Saptana Setyabudi, SH, MH, yang juga Jaksa penuntut Umum ini coba dikonfirmasi News patroli, menegaskan bahwa sudah menghadirkan 6 saksi dari 11 saksi yang ada, dan sisanya akan dihadirkan dalam sidang rabu mendatang.

Dan ketika ditanya soal kenapa terdakwa tidak ditahan, Saptana mengatakan kalau terdakwa selama persidangan bersikap Kooperatif, selain itu pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

Lalu apa yang akan terjadi pada sidang rabu minggu depan atas penganiayaan yang dilakukan bos CV Abadi, Moelyo hartono terhadap Jiyat Sriyanto ini bakal mendapatkan jawaban yang berkeadilan atau sebaliknya,

Wartawan News Patroli saat konfirmasi via Ponsel Yiestandaru abadi SH Selaku Penasehat Hukum terdakwa dalam hal tersebut maupun BAPnya Matasan yang dibacakan dalam siding oleh ketua Majelis Hakim, tidak berani berkomentar banyak, “Konfiramsi saja langsung dengan clinet saya, soalnya orangnya tidak berkenan, nanti saya dimarahi, langsung asaj sama oak Hartono” ujarnya. Namun saat dihubungi Via Hp maupun SMS tidak ada jawaban dari Pihak Hartono

Silakan ikuti laporan investigasi ti News patroli dari sidang yang akan dating (tim)

 
Next >

Jawa Barat

Bandung
Banten

Jajak Pendapat

Harga BBM Dinaikkan
 
© 2010 Patroli.net
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Recommended sites: Best Web Hosting and Domain Name Registration. Created with Website Builder Software