Centil

Penghentian operasi KPC ancam listrik Jawa-Bali.
Beginilah kalau para pemimpin tak sekata.

 
powered_by.gif, 1 kB

Beranda arrow Kumpulan Berita arrow Nasional arrow Pembubaran Ormas

Pembubaran Ormas atas Pertimbangan MA

   Jakarta-Patroli.Pembekuan atau pembubaran organisasi kemasyarakatan seperti Front Pembela Islam (FPI) dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sebagai bahan pertimbangan MA, pembekuan tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sudarsono  Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas, apabila ormas tersebut melakukan kegiatan yang

mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

“Untuk mengetahui bahwa ormas tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, perlu BAP dari kepolisian. Saat ini, kami masih menunggu BAP dari kepolisian,” jelas Sudarsono. Sesuai tata cara pembekuan atau pembubaran yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1986, ormas tersebut diberi peringatan terlebih dahulu.
“Kami telah memberi peringatan kepada FPI karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban dengan melakukan penyerangan terhadap AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) di Monas,” katanya. Kemudian, BAP kepolisian tersebut akan menjadi pertimbangan MA untuk memutuskan apakah pengurus FPI akan dibekukan atau dibubarkan.
FPI terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Departemen Dalam Negeri dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 69/D.III.3/VIII/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
Dalam SKT itu diperingatkan, ormas saat melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terapkan Konstitusi

Sosiolog dari Unversitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola menegaskan, penyerbuan polisi ke Kampus Universitas Nasional (Unas) Jakarta dan serangan massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) baru-baru ini, harus dijadikan sebagai momentum untuk kembali menerapkan konsitusi secara benar.
“Supaya kita waras secara konstitusional,” kata Tamrin, Jumat (6/6). Apalagi, sejumlah peristiwa yang mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan belakangan ini telah mengancam hak dasar warga negara. Namun mengenai pembubaran FPI, pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan dan tidak bisa secara sepihak. “Biarkan dia (FPI) membubarkan diri sendiri atau melalui pengadilan.”
Adapun kalangan Nahdlatul Ulama (NU) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) memilih menahan diri sehubungan terjadinya perang urat syaraf antara Ketua Umum FPI Habib Rizieg dengan tokoh NU Abdurrahman Wahid.

 
< Prev   Next >
© 2010 Patroli.net
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Recommended sites: Best Web Hosting and Domain Name Registration. Created with Website Builder Software