|
Menhut MS Kaban Diperiksa KPK |
Menhut MS Kaban Diperiksa KPK Soal Dana BI Jakarta-Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang bersangkutan kali ini diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dana Bank Indonesia (BI) kepada kalangan Dewan periode lalu.
Kaban yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus alih-fungsi hutan dan pemanfaatan hutan, kini diperiksa sebagai saksi untuk Antony Zedra Abidin, tersangka kasus aliran dana tersebut. “Diminta keterangan sebagai saksi untuk Antony Zeidra dan Burhanuddin. Jadi kita saksiin saja nanti,” kata Menhut MS Kaban saat mendatangi kantor KPK, Senin (9/6). Sebaliknya, Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan bahwa kedatangan Menhut Kaban adalah agenda yang semestinya dilakukan pekan lalu. Karena yang bersangkutan tengah dalam perjalanan dinas, pemeriksaan yang sedianya Kamis (5/6) dijadwalkan kembali Senin (9/6). Kasus aliran dana BI sendiri telah menjadikan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu sebagai tersangka. Kasus ini berihwal dari dugaan adanya aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke anggota DPR periode 1999–2004. Sebelumnya, Menhut Kaban turut diperiksa sebagai saksi untuk kasus Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar. Azmun sendiri telah ditahan KPK dan dititipkan di Mabes Polri. Tim penyidik KPK menemukan bukti melakukan korupsi dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT). Dia menerbitan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan dalam kurun waktu 2001-2006. Pemberian izin ini diduga telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,36 triliun. Tengku Azmun juga diduga menerima Rp 1 miliar dari salah satu dari 15 perusahaan yang menerima IUPHHK-HT. Lagi pula, menurut KPK, kompetensi perusahaan-perusahaan itu diragukan. Akibat perbuatan Bupati Pelalawan itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Taksiran itu berdasarkan tegakan kayu di tempat perusahaan itu memiliki izin. |