KY Periksa Tiga HakimKomisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/6), dan dikabarkan memeriksa tiga hakim di pengadilan itu yang menangani kasus Kepala Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik, Sabirin. Sumber di PN Medan mengatakan, tiga anggota KY yang memeriksa hakim PN Medan tersebut dipimpin Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat, Zainal Arifin, SH.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena KY menerima pengaduan adanya dugaan tindakan tidak profesional tiga majelis hakim PN Medan ketika mengadili kasus Kepala Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik tersebut. Ketiga hakim tersebut adalah Dolman Sinaga, SH, Pinta Uli Tarigan, SH dan Djumali, SH. "Ketiganya diperiksa di ruang Ketua PN Medan," kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya itu. Setelah pemeriksaan tersebut selesai, ketiga hakim yang dikabarkan diperiksa itu terlihat keluar dari ruang Ketua PN Medan sambil membawa beberapa berkas. Namun, Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat KY, Zainal Arifin, SH membantah telah memeriksa tiga hakim PN Medan tersebut. Menurut dia, kedatangannya ke PN Medan untuk mengetahui "track record" Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Kimar Saragih Siadari, SH yang pernah bertugas di tempat itu guna penyeleksiannya sebagai hakim agung. KY perlu mengetahui track record Ketua PT Sumut itu di PN Medan karena pernah bertugas di tempat itu sebelumnya, kata Zainal. Sedangkan Humas PN Medan, Jarasmen Purba SH, yang dikonfirmasikan malah memberikan keterangan berbeda meski juga membantah adanya pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut. Menurut Purba, kedatangan tiga anggota KY tersebut bertujuan untuk mengetahui keberadaan hakim senior yang telah lama bertugas di PN Medan, termasuk dirinya sendiri. "Namun, saya tidak ikut pertemuan itu karena sedang ada sidang," katanya. Tiga hakim PN Medan, Dolman Sinaga, SH, Pinta Uli Tarigan, SH dan Djumali, SH adalah majelis hakim yang mengadili dan menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik, Sabirin. Keluarga terdakwa memprotes putusan tersebut karena ditetapkan tanpa kehadiran terdakwa, serta seringnya majelis hakim melaksanakan sidang di luar jam dinas. |