Centil

Penghentian operasi KPC ancam listrik Jawa-Bali.
Beginilah kalau para pemimpin tak sekata.

 
powered_by.gif, 1 kB

Beranda
Urip Bicarakan Uang Suap Dengan Anggota Tim Jaksa BLBI

Urip Bicarakan Uang Suap

Dengan Anggota Tim Jaksa BLBI

Tersangka penerimaan uang US$660 ribu, jaksa Urip Tri Gunawan, pernah membicarakan pemberian uang dengan Hendro Dewanto, anggota tim jaksa penyelidik BLBI untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Hal itu diungkapkan oleh Hendro Dewanto di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/6), dalam kasus yang menjerat Artalyta Suryani, wanita yang diduga memberikan uang kepada Urip.

Hendro mengatakan, Urip pernah menelepon dirinya bahwa ada orang yang sering menemui di Kejaksaan Agung.

Menurut Hendro, Urip yang menjabat Ketua Tim Jaksa Penyelidik BLBI mengatakan orang tersebut telah memberikan uang.

"Intinya orang yang ke kantor `ngasih` Pak Urip `seratus`," katanya sembari menambahkan yang dimaksud dengan `seratus` adalah Rp100 juta.

Setelah itu, Urip menawarkan pertemuan dengan Hendro. Setelah bertemu di Kajaksaan Agung, menurut Hendro, Urip mengatakan dirinya hanya bercanda tentang pembicaraan uang tersebut.

Hendro juga menegaskan dirinya tidak setuju dengan langkah Urip. Dia juga tidak mengetahui identitas orang yang disebut Urip telah memberikan uang Rp100 juta itu.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan juga menyatakan Urip juga diduga menerima Rp100 juta, selain diduga menerima US$660 ribu dari Artalyta Suryani.

Menurut tim JPU, pemberian Rp100 juta itu terjadi pada 7 Desember 2007 di hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Saat itu, Urip menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Sjamsul Nursalim nomor 1002/S.2/SD.1/12/2007.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan uang Rp100 juta sesuai dengan kesepakatan terdakwa dan saksi Urip Tri Gunawan," kata JPU Sarnono Turin saat membaca surat dakwaan.

Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Urip diduga menerima uang sebesar US$660 ribu, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang.

Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan.

Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.
 
< Prev   Next >

Jawa Barat

Bandung
Banten

Jajak Pendapat

Harga BBM Dinaikkan
 
© 2010 Patroli.net
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Recommended sites: Best Web Hosting and Domain Name Registration. Created with Website Builder Software