Centil

Pemerintah akan tuntaskan kasus pembunuhan Munir.
Jangan berakhir sebagai bargaining politik!

 
powered_by.gif, 1 kB

Beranda
Belum Ada Tersangka dari Penelisikan Hadiah

Belum Ada Tersangka dari Penelisikan Hadiah 

 

Jakarta-Gratifikasi yang tak hanya berkutat pada soal hadiah dan penghargaan nonformal, baik pada pernikahan dan ulang tahun namun juga mengarah pada kewenangan jabatan, diangkat jadi polemik di Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR RI, Senin (9/6). Kendati KPK telah menyebutkan bahwa pengawasan terhadap gratifikasi itu hanya ditujukan untuk penyelenggara negara, tak urung suara-suara cukup riuh terdengar di meja parlemen. KPK juga menegaskan, sampai saat ini belum ada yang menjadi tersangka dari beragam agenda; ulang tahun atau pernikahan yang hadiah-hadiahnya diperiksa KPK

“Yang wajib lapor adalah penyelengara negara, yang datang melapor pun banyak tapi tidak terekspose. Karena permintaan untuk melakukan pendataan bukan pro aktif pada KPK. Kami melaksanakan UU yang bapak buat, tidak ingin terjadi deskresi. Buatlah UU yang mempertegas gratifikasi, tapi kami tidak ikut untuk soal proses UU itu. Namun, lebih salah lagi kalau kami tak melakukan karena kami 12 c dan 12 d. KPK tidak pro-aktif. Kami pasif kecuali kalau diundang untuk diminta bantuan (memeriksa), dengan senang hati kami bantu, sebagaimana harta kekayaan,” ujarnya.
Ketua KPK Antasari Ashar mengatakan bahwa tindakan KPK sudah selaras UU dan wilayah domain KPK hanya pada penyelenggara negara. Menurut Antasari, selama ini KPK telah bertindak sesuai dengan saluran hukum yang ada dan tak menimbulkan polemik.
Namun, Wakil Ketua Komisi III Mayasyak Djohan mengatakan bahwa KPK cuma menjalankan UU KPK. Namun, menurutnya, dia memakai aturan yang lebih jauh lagi. Ia mengatakan, ada hak privat yang dijamin UU dan terganggu dengan pelaksanaan tugas KPK menelisik hadiah-hadiah selebrasi.
“Ada UU lain, tidak lex specialis dan lex generalis. UUD 1945 telah menjamin di Pasal 28 tentang hak privat warga negara, mari kita bangun hukum. KPK bukan sekadar menindak, tapi juga membangun sistem hukum dengan payung hukum, perspektif hukum dan perspektif ketatanegaraan tetap harus muncul. Di balik itu juga ada UU 39/1999 (hak privat yang terganggu) harus dilihat secara komprehensif, jadi tak hanya berhenti pada kewenangan,” ujar anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini .
Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Willa Chandrawilla mencoba menengahi
dengan menyatakan bahwa jalan keluarnya adalah KPK bisa merespons dengan stelsel pasif (diam dan menunggu). Willa kemudian menyinggung KPK yang memberitahukan soal gratifikasi yang akan dilakukan terhadap Sultan HB, sebagai hal yang tak perlu. “Biarkan saja yang menerima gratifikasi biar dia yang melaporkan. Soal Yogyakarta diminta membuka, itu semua enggak benar. Stelsel pasif. Jangan berkedok kebenaran jadi stelsel aktif,” ujarnya.

Praduga Tak Bersalah
Sebelumnya, lontaran terhadap gratifikasi bervariasi. Willa, misalnya, mulanya mengatakan kalau gratifikasi tak akan efektif karena kado nikah bisa dilakukan sebelum dan sesudah pernikahan, jadi proses gratifikasi tak perlu sensasional dipublikasikan. Banyak cara, tak perlu di ajang perkawinan saja.
Arbab Papruka, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), mengatakan bahwa gratifikasi tak selalu pelanggaran atau pelalaian kewajiban pejabat negara karena dengan saling memberi dan mene-rima ada juga dalam kebudayaan Indonesia. “Itu bukan berarti kita tak perduli budaya pemberantasan korupsi,” kata Arbab.
Soeripto, anggota Komisi III asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) juga mempertanyakan soal gratifikasi ini, termasuk strategi KPK terhadap penegakannya. “Apakah KPK punya stategi preventif? Masyarakat kita masih patron klien, bawahan kasih hadiah pada atasan. Bagaimana menerobos kultur dan nilai-nilai budaya ini,” ujarnya


 
< Prev   Next >

Jawa Barat

Bandung
Banten

Jajak Pendapat

Harga BBM Dinaikkan
 
© 2010 Patroli.net
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Recommended sites: Best Web Hosting and Domain Name Registration. Created with Website Builder Software